Golongan psikotropika dan Bahaya Penggunaannya

Psikotropika adalah zat bahan baku atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

psikotropika


Golongan Psikotropika

Psikotropika dibagi menjadi beberapa golongan berdasarkan sifat dan karakteristiknya, yaitu

1. Golongan I

Mempunyai potensi yang sangat kuat dalam menyebabkan ketergantungan dan dinyatakan sebagai barang terlarang. Contoh: ekstasi (MDMA = 3,4-Methylene-Dioxy Methil Amphetamine), LSD (Lysergic Acid Diethylamid), dan DOM.

2. Golongan II

Mempunyai potensi yang kuat dalam menyebabkan ketergantungan. Contoh: amfetamin, metamfeamin (sabu), dan fenetilin.

3. Golongan III

Mempunyai potensi sedang dalam menyebabkan ketergantungan, dapat digunakan untuk pengobatan tetapi harus dengan resep dokter. Contoh: amorbarbital, brupronorfina, dan mogadon (sering disalahgunakan).

4. Golongan IV

Mempunyai potensi ringan dalam menyebabkan ketergantungan, dapat digunakan untuk pengobatan tetapi harus dengan resep dokter. Contoh: diazepam, nitrazepam, lexotan (sering disalahgunakan), pil koplo (sering disalahgunakan), obat penenang (sedativa), dan obat tidur (hipnotika).

Tujuan dari pengaturan psikotropika ini sama dengan narkotika, yaitu: Menjamin ketersediaan psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan, Mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika, Memberantas peredaran gelap psikotropika.

Kegiatan-kegiatan pengelolaan psikotropika meliputi:

Pemesanan psikotropika

Tata cara pemesanan obat-obat psikotropika sama dengan pemesanan obat lainnya yakni dengan surat pemesanan yang sudah ditandatangani oleh Apoteker Pengelola Apotek yang dikirim ke pedagang besar farmasi (PBF). Pemesanan psikotropika tidak memerlukan surat pemesanan khusus dan dapat dipesan apotek dari PBF atau pabrik obat. Penyaluran psikotropika tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 pasal 12 ayat (2) dinyatakan bahwa penyerahan psikotropika oleh apotek hanya dapat dilakukan kepada apotek lainnya, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter dan pelayanan resep. Satu lembar surat pesanan psikotropika dapat terdiri dari satu jenis obat psikotropika.

Penyimpanan psikotropika

Sampai saat ini penyimpanan untuk obat-obatan golongan psikotropika belum diatur dengan suatu perundang-undangan, namun karena obat-obatan psikotropika ini cenderung untuk disalahgunakan, maka disarankan agar menyimpan obat-obatan psikotropika tersebut dalam suatu rak atau lemari khusus yang terpisah dengan obat-obat lain, tidak harus dikunci dan membuat kartu stok psikotropika.

Penyerahan psikotropikaPenyerahan psikotropika oleh apotek hanya dilakukan kepada apotek lainnya, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter dan kepada pasien berdasarkan resep dokter.

Pelaporan psikotropika

Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1997, pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter dan lembaga penelitian dan atau lembaga pendidikan, wajib membuat dan menyimpan catatan mengenai kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika dan wajib melaporkannya kepada Menteri Kesehatan secara berkala. Pelaporan psikotropika dilakukan setahun sekali dengan ditandatangani oleh Apoteker Pengelola Apotek dilakukan secara berkala yaitu setiap tahun kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan setempat dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan.

Pemusnahan psikotropika

Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1997 pasal 53 tentang psikotropika, pemusnahan psikotropika dilakukan bila berhubungan dengan tindak pidana, diproduksi tanpa memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku dan atau tidak dapat digunakan dalam proses psikotropika, kadaluarsa atau tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan dan atau untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Pemusnahan psikotropika wajib dibuat berita acara dan disaksikan oleh pejabat yang ditunjuk dalam waktu 7 hari setelah mendapat kepastian. Berita acara pemusnahan tersebut memuat: Hari, tanggal, bulan dan tahun pemusnahan, Nama pemegang izin khusus atau apoteker pengelola apotek, Nama seorang saksi dari pemerintah dan seorang saksi lain dari apotek tersebut, Nama dan jumlah psikotropika yang dimusnahkan

Cara pemusnahanTanda tangan penanggung jawab apotek dan saksi-saksi.

Pengelolaan Obat Rusak, Kadaluarsa, Pemusnahan Obat dan Resep yang mengandung psikotropika

1) Pengelolaan obat rusak dan kadaluarsa

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1332/MenKes/SK/X/2002 pasal 12 ayat (2) disebutkan bahwa sediaan farmasi yang karena sesuatu hal tidak dapat digunakan lagi atau dilarang digunakan harus dimusnahkan dengan cara dibakar atau ditanam atau dengan cara lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.


Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.922/MenKes/Per/X/1993 pasal 13 menyebutkan bahwa pemusnahan sediaan farmasi dilakukan oleh Apoteker Pengelola Apotek atau apoteker pengganti dibantu oleh sekurang-kurangnya seorang karyawan apotek yang bersangkutan, disaksikan oleh petugas yang ditunjuk Kepala POM setempat. Pada pemusnahan tersebut wajib dibuat berita acara pemusnahan dengan menggunakan formulir model APT-8, sedangkan pemusnahan obat-obatan golongan narkotika dan psikotropika wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2) Pemusnahan obat dan resep

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 922/MenKes/Per/X/1993 pasal 17 ayat 2 menyebutkan bahwa resep harus dirahasiakan dan disimpan di apotek dengan baik dalam jangka waktu 3 tahun.

Pemusnahan resep dilakukan oleh Apoteker Pengelola Apotek atau apoteker pengganti dibantu oleh sekurang-kurangnya seorang karyawan apotek yang bersangkutan dan harus dibuat berita acara pemusnahan sesuai dengan bentuk yang telah ditentukan dalam empat rangkap serta ditandatangani oleh Apoteker Pengelola Apotek dan petugas apotek yang melakukan pemusnahan resep tersebut.

  

Berikut ini merupakan contoh obat psikotropika

Psikotropika merupakan golongan obat-obatan yang sangat efektif dalam memberikan rangsangan terhadap otak dan sistem saraf.

1. Amfetamin (Ekstasi)
Obat ini digunakan untuk memberikan efek gembira (euforia), menghilangkan rasa letih, lapar dan kantuk, meningkatkan daya tahan dan kewaspadaan serta sebagai doping untuk meningkatkan prestasi diatas kemampuan normal. Pemakaian berlebihan mengakibatkan halusinasi, kekacauan pikiran, perilaku ganas, serangan jantung dan stroke.

2. Barbital
Barbital merupakan sejenis obat penenang yang digunakan untuk membantu segera tidur, mengahalau kecemasan, ketegangan dan frustrasi. Pemakaian berlebihan apalagi jika dicampur alkohol akan mengakibatkan koma bahkan kematian.

3. Depresan
Depresan merupakan golongan obat-obatan yang dapat mengakibatkan turunnya tingkat kesadaran karena memperlambat aktivitas sistem saraf pusat sehingga disebut juga obat penenang. Contoh depresan:

4. Morfin
Morfin dihasilkan dari getah tumbuhan Papaver somniferum, berguna untuk menghilangkan atau mengurangi rasa sakit, memberikan perasaan nyaman atau gembira, dan mengurangi perasaan cemas atau gelisah.

5. Halusinogen
Halusinogen merupakan golongan obat-obatan yang menyebabkan timbulnya halusinasi (khayalan).

6. Kokain
Kokain merupakan sejenis obat perangsang yang lebih kuat daripada amfetamin, obat ini dihasilkan dari daun koka (Erythroxylon coca). Efek samping dari pemakaian obat ini yaitu memicu jantung , menghambat perasaan lapar, meningkatkan tekanan darah, menurunkan kebutuhan tidur dan menurunkan perasaan letih. Pemakaian berlebihan mengakibatkan halusinasi, kerusakan selaput lendir hidung atau tenggorokan, kerusakan urat saraf, perasaan gugup, perasaan takut dan perilaku ganas. Dalam dunia medis, kokain digunakan untuk anestesi (pembiusan) lokal.

7. LCD (Lysergic Acid Diethylamid)
LCD merupakan sejenis obat-obatan yang menyebabkan timbulnya halusinasi (khayalan). Digunakan untuk mengobati sakit kepala (migrain) dan mengurangi pendarahan setelah melahirkan. Efek samping dari pemakaian obat ini mengakibatkan penyakit ayan, gila, kanker darah dan membangkitkan kecenderungan bunuh diri.

Bahaya Penggunaan Psikotropika

Penggunaan psikotropika dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan. Selain itu, banyak terjadi tindakan kriminal yang disebabkan karena penyalahgunaan zat psikotropika.

Pengguna zat psikotropika akan mengalami kehancuran dalam hidupnya dan akan mengalami gangguan kesehatan sehingga masa depannya menjadi suram. Beberapa dampak negatif yang ditimbulkan dari penggunaan zat psikotropika adalah sebagai berikut:
  1. Berbagai macam zat narkotika seperti candu, heroin, dan ganja dapat menyebabkan syaraf terganggu dan menimbulkan ketagihan yang pada akhirnya akan berujung kepada kematian.
  2. Kokain dapat menimbulkan rasa takut yang berlebihan dan menimbulkan depresi.
  3. Morfin menimbulkan rasa ngantuk, gangguan pernapasan, bahagia yang berlebihan (eufhoria), dan kematian.
  4. Pil ekstasi menimbulkan rasa lelah dan ketenangan.
  5. Barbiturat dapat mengakibatkan mudah tertidur lelap dan dapat menimbulkan kematian.

Ciri-ciri Penyalahguna Psikotropika

Orang yang menggunakan zat psikotropika dapat dikenali dengan memperhatikan ciri-ciri fisiknya, yaitu Badannya lemas dan tidak bertenaga, Mukanya pucat dan tubuhnya kurus. Tubuh menggigil disertai dengan teriakan histeris. Rambut dan giginya rontok.